...
Wakaf Uang, Alternatif Pemberdayaan Ekonomi

WAKAF MANDIRI - Wakaf memiliki makna penyerahan sebagian benda milik wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu, yang bertujuan untuk ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, wakaf uang, yang bisa menjadi alternatif pemberdayaan ekonomi. Saat ini telah tercatat, Indonesia memiliki potensi wakaf uang mencapai angka 188 triliun.

Hukum wakaf uang sendiri adalah, diperbolehkan dengan syarat tidak ada pengurangan atau penambahan uang. Dan hanya diperlukan untuk kebutuhan yang sesuai syariat Islam. Sejauh ini masyarakat Indonesia hanya melakukan wakaf berupa tanah dan Masjid, Madrasah, Makam (3M).

Wakaf uang dapat dijadikan salah satu alternatif untuk mengisi tanah wakaf yang belum produktif untuk dibangunkan rumah sehat atau pusat layanan sosial lainnya. Jadi, cakupan pemanfaatan wakaf tidak lagi terbatas hanya dilingkup 3M saja. Melainkan bisa dikembangkan untuk menambah peningkatan perekonomian, dengan penambahan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran di Indonesia.