WAKAF MANDIRI - “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku pasti akan bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih.” (QS. Al-Munafiqun: 10)
Ayat ini merupakan satu-satunya ayat permohonan penangguhan atas kematian seseorang di dalam Al-Quran, dengan bahasa penyesalan ‘Sekiranya Engkau tangguhkan kematianku beberapa waktu sedikit’. Penyesalan ini diiringi dengan komitmen beramal, jika dipenuhi permohonan penangguhan waktu kematian tersebut, ‘aku pasti akan bersedekah’. Ayat ini sekaligus menggambarkan ketakutan seseorang saat menghadapi kematian, sedang sakaratul maut. Ia memohon kepada Allah SWT, agar waktu kematiannya ditunda beberapa waktu.
Permohonan penangguhan atau penyesalan yang akan terjadi jelang kematian, dipastikan keluar dari lisan yang jujur, dan menunjukkan kejujuran. Sehingga semua ungkapan ini benar adanya, dan pasti akan terjadi, seperti yang diarticleskan oleh Al-Quran. Komitmen beramal dituturkan dengan kata kepastian, “Maka pasti aku akan bersedekah, dan termasuk orang-orang yang shalih”.
Yang menarik dari pilihan amal yang akan dijalankan untuk mendapat penangguhan kematian, yaitu amal sedekah, bukan ibadah lainnya. Seperti shalat, puasa, haji, dan sejenisnya. Sungguh pilihan yang tepat. Karena amal sedekah dalam beragam bentuknya, merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan, termasuk dalam bab kematian dan keselamatan.
Dalam beberapa hadits disebutkan, keutamaan sedekah yang dikaitkan dengan penangguhan kematian dan keselamatan dari bala’. Misalnya, “Sesungguhnya sedekah seorang muslim bisa menambah umurnya, bisa mencegah kematian yang su’ul khotimah, Allah bakal menghapus sifat arogan, kefakiran, dan sifat berbangga diri darinya” (HR Thabrani). “Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah.” (HR. Imam Baihaqi).
Permohonan penangguhan juga karena ia menyadari sepenuhnya atas dosa dan kesalahan yang telah diperbuatnya. Ia yakin, sedekahlah amal pilihan yang tepat untuk menghapus dosa-dosanya, sehingga ia layak meraih surga.
Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api“. (HR. Tirmidzi). Ia yakin, pasca kematian pun pahala sedekah tetap mengalir, sehingga dapat menambah akumulasi pahalanya kelak, “Apabila anak cucu Adam meninggal dunia, terputuslah pahalnya, melainkan tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan.” (HR. Muslim).
Bahkan nilai poin sedekah diperumpamakan oleh Allah SWT dengan nilai 700 kali lipat lebih, “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, (ia) bagaikan (menebar) sebutir benih. (sebutir benih itu) menumbuhkan tujuh tangkai, dan dalam tiap-tiap tangkai tumbuh 100 butir.” (QS. Al-Baqarah: 261).
Inilah perumpamaan terbesar yang terdapat di dalam Al-Quran, yaitu perumpamaan tentang ibadah harta, berupa wakaf, infak, dan sedekah. Seorang yang akan menghadap Allah SWT, tentu sangat berharap sudah menyiapkan bekal terbaik dan terbanyak melalui harta kekayaannya.
Di akhir ayat, disebutkan komitmen kedua yang pasti ia akan penuhi manakala diberikan penangguhan waktu kematian, yaitu termasuk golongan orang-orang yang shalih. Ternyata parameter keshalihan seseorang ditentukan oleh ibadah hartanya. Artinya, tidak dikatakan shalih manakala ia tidak mampu berwakaf, berinfak, dan bersedekah.