WAKAF MANDIRI - Suatu ketika, pada masa Nabi Muhammad SAW, Kota Madinah pernah mengalami paceklik, hingga kesulitan air bersih. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, yaitu Sumur Raumah. Letaknya di samping Masjid Qiblatain. Rasa airnya mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari orang Yahudi tersebut.
Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah kemudian bersabda, “Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah SWT.” (HR. Muslim).
Mendengar hal itu, Utsman bin Affan kemudian segera bergerak untuk membebaskan Sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi.
Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekali pun, Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari,” kata Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.
Utsman bin Affan yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa surga, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini. Ia pun membeli setengah sumur itu dan memilikinya secara bergantian. Akhirnya pemilik sebelumnya setuju, dan menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari itu juga separuh dari Sumur Raumah adalah milik Utsman.
Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di Sumur Raumah untuk mengambil air dengan gratis, karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk dua hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.
Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan menawarkan untuk menjual sumur itu dengan harga yang sama. Utsman setuju, lalu membelinya seharga 20.000 dirham. Maka, sumur Raumah pun menjadi milik Utsman seutuhnya.
Kemudian Utsman bin Affan mewakafkan Sumur Raumah. Sejak saat itu Sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk orang Yahudi pemilik lamanya. Dan meskipun sudah lebih dari 1.400 tahun yang lalu, sumur tersebut tetap mengalirkan air hingga sekarang. Pahala dari wakaf sumur tersebut, juga tetap mengalir selama sumur tersebut masih digunakan.